Membuat Perjanjian Kerja Yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/2014
Training Membuat Perjanjian Kerja Yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014 memepelajari mengenai PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, PKWT untuk pekerjaan musiman, PKWT untuk pekerjaan produk baru,bagaimana membuat perjanjian kerja untuk harian lepas dan hal lainnya seputar perjanjian kerja yang tepat berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014.
Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. PK tidak hanya harus memenuhi syarat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saing serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Tujuan & Manfaat Training Membuat Perjanjian Kerja Yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans
- Memahami Ketentuan Hukum
- Mengetahui dengan jelas ketentuan hukum terkait perjanjian kerja menurut SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/2014.
- Memahami dampak hukum dari perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Menyusun Perjanjian Kerja yang Sah
- Mampu menyusun perjanjian kerja yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam SKKNI MSDM.
- Memahami unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian kerja agar dianggap sah dan berlaku hukum.
- Melindungi Hak dan Kewajiban Karyawan
- Memastikan perjanjian kerja melibatkan hak dan kewajiban yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan karyawan dalam perjanjian kerja.
- Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan
- Meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Mengurangi risiko pelanggaran hukum terkait perjanjian kerja.
- Meningkatkan Efisiensi Proses Rekrutmen dan Pengelolaan SDM
- Mengoptimalkan proses rekrutmen dengan perjanjian kerja yang jelas dan sesuai.
- Memahami cara menyusun perjanjian kerja yang mendukung efisiensi pengelolaan sumber daya manusia.
- Mendukung Pembangunan Karier Karyawan
- Menyusun perjanjian kerja yang memberikan ruang bagi pengembangan karier karyawan.
- Memahami bagaimana perjanjian kerja dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan karier.
- Meminimalkan Konflik dan Sengketa Ketenagakerjaan
- Menghindari potensi konflik dan sengketa dengan memiliki perjanjian kerja yang jelas dan transparan.
- Mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam perjanjian kerja.
- Meningkatkan Hubungan Industrial
- Membangun hubungan industrial yang baik dengan karyawan melalui perjanjian kerja yang adil dan saling menguntungkan.
- Memahami pentingnya komunikasi terbuka dan dialog dengan para pekerja.
- Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Memasukkan ketentuan-ketentuan terkait keselamatan dan kesehatan kerja dalam perjanjian kerja.
- Meningkatkan kesadaran terhadap aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
- Mengikuti Standar Profesionalisme MSDM
- Menjadi profesional dalam menyusun, mengelola, dan mengevaluasi perjanjian kerja.
- Mengadopsi praktik terbaik dalam manajemen sumber daya manusia berdasarkan standar yang ditetapkan oleh SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/2014.
Outline Materi Training Membuat Perjanjian Kerja yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/2014.
1: Pendahuluan dan Pengenalan Regulasi
1.1. Pengantar Training
- Latar belakang dan tujuan training.
- Pentingnya perjanjian kerja yang sesuai dengan regulasi.
1.2. Pengenalan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/2014
- Landasan hukum.
- Ruang lingkup dan tujuan SKKNI MSDM.
1.3. Peran dan Tanggung Jawab Pihak-pihak dalam Perjanjian Kerja
- Hak dan kewajiban perusahaan.
- Hak dan kewajiban karyawan.
2: Unsur-unsur Perjanjian Kerja
2.1. Unsur Pokok Perjanjian Kerja
- Identifikasi elemen-elemen utama dalam perjanjian kerja.
- Penjelasan rinci mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab.
2.2. Ketentuan Gaji dan Tunjangan
- Penyusunan ketentuan gaji dan tunjangan sesuai regulasi.
- Perbedaan antara gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
3: Penyusunan Perjanjian Kerja yang Sah
3.1. Proses Penyusunan Perjanjian Kerja
- Langkah-langkah dalam menyusun perjanjian kerja.
- Template perjanjian kerja yang sesuai dengan SKKNI MSDM.
3.2. Pemeriksaan dan Evaluasi Dokumen
- Cara efektif memeriksa perjanjian kerja.
- Strategi evaluasi untuk memastikan kepatuhan dengan regulasi.
4: Aspek Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran
4.1. Aspek Hukum Perjanjian Kerja
- Konsekuensi hukum dari perjanjian kerja yang tidak sesuai regulasi.
- Pemahaman mengenai sanksi dan denda yang mungkin diterapkan.
4.2. Manajemen Risiko dan Pencegahan Pelanggaran
- Strategi untuk mengelola risiko hukum terkait perjanjian kerja.
- Pencegahan pelanggaran melalui kepatuhan terhadap regulasi.
5: Penyelesaian Sengketa dan Peningkatan Hubungan Industrial
5.1. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
- Alternatif penyelesaian sengketa yang efektif.
- Mekanisme mediasi dan arbitrase.
5.2. Peningkatan Hubungan Industrial
- Komunikasi efektif dengan karyawan.
- Prinsip-prinsip dialog dan konsultasi.
6: Praktik Terbaik dan Evaluasi Training
6.1. Praktik Terbaik dalam Manajemen Sumber Daya Manusia
- Studi kasus tentang perusahaan yang berhasil menerapkan SKKNI MSDM.
- Pembahasan praktik terbaik dalam penyusunan perjanjian kerja.
6.2. Evaluasi dan Umpan Balik
- Sesi evaluasi training.
- Pengumpulan umpan balik untuk perbaikan di masa depan.
Peserta Training Membuat Perjanjian Kerja yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/2014″:
- Pegawai HR atau Bagian Personalia:
- Pegawai yang bertanggung jawab dalam penyusunan perjanjian kerja.
- Manajer SDM yang ingin meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
- Manajer dan Pimpinan Perusahaan:
- Manajer dan pemimpin yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait perjanjian kerja.
- Pemimpin perusahaan yang ingin memahami implikasi hukum dari perjanjian kerja.
- Pengacara Perusahaan:
- Pengacara yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja.
- Karyawan dan Staf HR yang Terlibat dalam Proses Rekrutmen:
- Staf HR yang terlibat dalam rekrutmen dan seleksi karyawan.
- Pihak yang berkontribusi dalam menyusun kontrak kerja untuk karyawan baru.
- Pemilik Usaha dan Pengusaha:
- Pemilik usaha atau pengusaha yang ingin memastikan perjanjian kerja di perusahaannya sesuai dengan regulasi.
- Pekerja atau Karyawan:
- Karyawan yang ingin memahami hak dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
- Karyawan yang ingin memberikan masukan atau pertanyaan terkait perjanjian kerja.
- Praktisi Hukum yang Berkecimpung dalam Bidang Ketenagakerjaan:
- Pengacara atau praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang aspek hukum perjanjian kerja.
- Manajer Kinerja atau Pengembangan Sumber Daya Manusia:
- Manajer yang ingin memastikan perjanjian kerja mendukung pengembangan dan manajemen kinerja karyawan.
- Pegawai atau Konsultan Kepegawaian:
- Individu yang bekerja dalam bidang konsultasi kepegawaian atau manajemen sumber daya manusia.
- Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penyelesaian Sengketa:
- Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang ingin memahami cara perjanjian kerja dapat memengaruhi proses tersebut.
Jadwal Training Jakarta Fix Running di Tahun 2024
Januari | Februari | Maret | April |
16 -17 Januari 2024 | 13 – 14 Februari 2024 | 5 – 6 Maret 202 | 24 – 25 April 2024 |
Mei | Juni | Juli | Agustus |
21 – 22 Mei 2024 | 11 – 12 Juni 2024 | 16 – 17 Juli 2024 | 20 – 21 Agustus 2024 |
September | Oktober | November | Desember |
17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2024 | 12 – 13 November 2024 | 17 – 18 Desember 2024 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Lokasi Pelatihan Training selain di Jakarta
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
- Bali, Hotel Ibis Kuta
- Lombok, Hotel Jayakarta
- Surabaya, Hotel Neo Gubeng
Investasi Training Jakarta
Investasi pelatihan tahun 2024 ini Rp 6.900.000/ peserta dengan minimal pelaksanaan 3 peserta setiap batch nya. Anda akan mendapatkan harga lebih kompetitif jika pelatihan diselenggarakan secara In House Training (IHT) minimal dengan 10 peserta setiap angkatan/ batch nya. Untuk detail biaya investasi pelatihan ini silahkan menghubungi tim marketing Training Jakarta dan dapatkan harga investasi terbaik.
Hubungi segera tim marketing kami untuk mendapatkan biaya investasi terbaik. silahkan hubungi melalui WhatsApp berikut ini