Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business
Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business salah satu tujuannya adalah memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. (Penyelesaian Sengketa)
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
(Penyelesaian Sengketa)
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. (Penyelesaian Sengketa)
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak. (Penyelesaian Sengketa)
Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.(Penyelesaian Sengketa)
Tujuan Pelatihan Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business :
- Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina. (Penyelesaian Sengketa)
- Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.(Penyelesaian Sengketa)
Sasaran Pelatihan Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu
Outline Materi Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business adalah :
- Dispute (Typology and its development)
- Business approaches for dispute settlement
- Alternative Dispute Settlement (ADR)
- Mediator Technique & Procedure
- Interest-Based Solution,
- Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution)
- Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
- Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
- Arbitration & its Procedure
- National & International Arbitration
- Enforcement (national & International)
- Role Play Mediation (Special Session)
- Agenda
Hari Kesatu
- 08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI I :
- Pendahuluan,
- Tinjauan Sengketa & Basic mekanisme Penyelesaian sengketa,
- Proses Adjudikasi,
- Proses Konsensual,
- Kritik Lembaga Peradilan,
10.45 – 12.30 : SESI II :
- Perbandingan Umum (perundingan, Arbitrase & Litigasi).
- Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya,
- Alternative Dispute Resolution (ADR) Jawaban Penyelesaian Sengketa Bisnis,
- Pelembagaan ADR dalam sistem hukum di Indonesia.
- Permasalahan, jenis & macam sengketa bisnis yang perlu diketahui & antisipasi
- 12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
- Negosiasi,
- Mediasi,
- Konsiliasi,
- Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan & Konsekuensinya,
- Teknik & Strategi Negosiasi,
- Mediasi & Peran Mediator
- 15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
- Pengantar Aritrase
- Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
- Jenis-jenis Arbitrase
- Keuntungan dan Kerugian Arbitrase
- Jenis-jenis Arbitrase
Hari Kedua
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI I :
- Tinjauan Kontrak Komersial dengan terjadinya Sengketa,
- Perjanjian Arbitrase
- Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
- Metode Pemilihan Arbitrase
- Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
- Model Klausula Arbitrase
- Azas separabilitas
10.45 – 12.30 : SESI II :
- Tentang Arbiter
- Syarat-syarat menjadi Arbiter
- Tugas dan Kewajiban
- Pengangkatan Arbiter
- Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
- Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
- Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
- Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
- Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
- 12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
- Contoh-contoh Klausula Arbitrase
- Role Play (Simulasi Kasus)
- 15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
- Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
- Bentuk, Isi dan Sifat Hukum Puitusan Arbitrase
- Sifat Final dan Binding
- Penetapan Pengadilan dan Eksekusi Arbitrase
- Putusan Arbirase Asing
- Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
- New York Convention
- Pembatalan Putusan Arbitrase
- Arbitrase Nasional (Lokal)
- Arbitrase Internasional (Asing)
Jadwal Training Jakarta Fix Running di Tahun 2024
Januari | Februari | Maret | April |
16 -17 Januari 2024 | 13 – 14 Februari 2024 | 5 – 6 Maret 202 | 24 – 25 April 2024 |
Mei | Juni | Juli | Agustus |
21 – 22 Mei 2024 | 11 – 12 Juni 2024 | 16 – 17 Juli 2024 | 20 – 21 Agustus 2024 |
September | Oktober | November | Desember |
17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2024 | 12 – 13 November 2024 | 17 – 18 Desember 2024 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Lokasi Pelatihan Training selain di Jakarta
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
- Bali, Hotel Ibis Kuta
- Lombok, Hotel Jayakarta
- Surabaya, Hotel Neo Gubeng
Investasi Training Jakarta
Investasi pelatihan tahun 2024 ini Rp 6.900.000/ peserta dengan minimal pelaksanaan 3 peserta setiap batch nya. Anda akan mendapatkan harga lebih kompetitif jika pelatihan diselenggarakan secara In House Training (IHT) minimal dengan 10 peserta setiap angkatan/ batch nya. Untuk detail biaya investasi pelatihan ini silahkan menghubungi tim marketing Training Jakarta dan dapatkan harga investasi terbaik.
Hubungi segera tim marketing kami untuk mendapatkan biaya investasi terbaik. silahkan hubungi melalui WhatsApp berikut ini